Infodagang.com, PATI – Proyeksi Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, sebagai pusat industri baru di Kabupaten Pati mulai memicu tanda tanya besar.
Dua raksasa manufaktur, PT Fuhua Travel Goods Indonesia dan PT Jihae Travel Goods Packaging, kini menjadi sorotan setelah terindikasi memiliki keterikatan kuat meski terdaftar sebagai entitas berbeda.
Satu Lokasi, Satu Sektor, Satu Pola
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan ini tidak hanya berbagi wilayah koordinasi di Kecamatan Margorejo, tetapi juga memiliki lini bisnis yang saling mengunci (interlocking business).
PT Fuhua fokus pada manufaktur tas, sementara PT Jihae bergerak di bidang pengemasan (packaging) barang serupa.
Sosialisasi rencana pembangunan PT Jihae pada 8 Mei 2026 di Balai Desa Penambuhan seolah menjadi sekuel dari kehadiran PT Fuhua.
Keduanya masuk ke wilayah yang sama dengan kawalan otoritas kewilayahan yang identik, memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya “tangan dingin” yang sama di balik modal asing (PMA) tersebut.
Polemik Transparansi dan Izin Lingkungan
Di saat PT Jihae baru memulai tahap sosialisasi, PT Fuhua justru sedang “digoyang” isu transparansi.
APH Pati dilaporkan tengah memantau perkembangan izin lingkungan perusahaan atas pelaporan dari beberapa warga.
Munculnya PT Jihae di tengah polemik PT Fuhua menimbulkan kecurigaan adanya strategi entity splitting untuk mempermudah birokrasi atau memecah risiko hukum.
”Kami mendukung investasi, tapi harus transparan. Jangan sampai satu grup sengaja pecah nama hanya untuk menghindari pajak atau mempermudah regulasi yang sebenarnya belum tuntas,” ujar salah satu tokoh penggiat transparansi di Pati.
Hubungan Rantai Pasok atau Rekayasa Korporasi?
Secara teknis industri, keberadaan pabrik kemasan (PT Jihae) tepat di samping pabrik produk utama (PT Fuhua) adalah langkah efisiensi yang lazim.
Namun, yang menjadi janggal adalah ketertutupan struktur pemegang saham keduanya kepada publik.
Jika benar keduanya berada dalam satu grup, maka penguasaan lahan dan dampak lingkungan di Desa Penambuhan seharusnya dihitung sebagai satu kesatuan dampak kawasan, bukan parsial per perusahaan. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE