Infodagang.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperbarui lanskap perpajakan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi anyar ini mengatur ulang ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dikenal sebagai kelompok UMKM.
Langkah strategis ini diambil guna mempertegas asas keadilan perpajakan sekaligus merombak ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Melalui Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026, pemerintah secara eksplisit menegaskan bahwa insentif tarif PPh final 0,5% tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari sektor pekerjaan bebas.
Hal ini ditujukan untuk memisahkan kluster usaha mikro-kecil komersial biasa dengan penyedia jasa keahlian profesional.
“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final … sebagai berikut: penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (3) huruf a dalam beleid tersebut.
Perluasan Daftar Profesi Kreatif yang Tidak Berhak atas PPh Final
Menariknya, regulasi baru ini melakukan sinkronisasi terhadap perkembangan industri digital.
Pada Pasal 56 ayat (4) huruf b, pemerintah memperluas dan memperinci klasifikasi jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilarang memanfaatkan tarif flat 0,5%.
Kini, para pelaku industri kreatif digital dan pekerja seni secara tegas dimasukkan ke dalam daftar pengecualian. Sektor-sektor tersebut meliputi:
1. Kreator Konten & Media Sosial: Pembuat/pencipta konten digital yang diunggah secara daring, pemengaruh (influencer), selebgram, bloger, vloger, dan sejenisnya.
2. Pekerja Seni & Hiburan: Pemain musik, pembawa acara (MC), penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, serta seniman lainnya.
3. Arsitektur & Seni Rupa: Pemahat dan pelukis.
Ketentuan Ketat bagi Perseroan Perorangan
Selain menyasar wajib pajak orang pribadi, batasan ketat juga diberlakukan pada struktur badan hukum tertentu.
Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus serta menyerahkan jasa yang sejenis dengan rumpun pekerjaan bebas di atas juga dinyatakan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final 0,5%.
Sebagai informasi, revisi regulasi dari PP 55/2022 ke PP 20/2026 ini mempersempit subjek yang legal menggunakan fasilitas pajak UMKM.
Berdasarkan dekret terbaru, ekosistem PPh Final UMKM tarif 0,5% kini secara selektif hanya diperuntukkan bagi:
– Wajib Pajak Orang Pribadi (non-pekerjaan bebas).
– Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (yang tidak bergerak di bidang keahlian khusus/pekerjaan bebas).
– Wajib Pajak Badan berupa Koperasi yang memenuhi ketentuan peredaran bruto tertentu. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE