Infodagang.com, PATI – Perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan memasuki babak baru.
Pada Selasa (3/3/2026), Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait kenaikan tunjangan perumahan DPRD Pati yang dinilai fantastis di tengah angka kemiskinan ekstrem daerah.
Aktivis senior sekaligus petinggi Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP), Yayak Gundul, hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Adv. Edi Gunawan.
Gugatan ini resmi terdaftar dalam eCourt Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2026/PN Pti.
Suara Rakyat: “Tuan Susah Makan, Wakil Hidup Mewah”
Gugatan ini merupakan bentuk kemarahan kolektif masyarakat terhadap DPRD Pati.
Kebijakan kenaikan tunjangan yang disahkan melalui Perbup Pati Nomor 26 Tahun 2025 dianggap tidak berpihak pada kondisi fiskal daerah yang sedang sulit.
“Kenaikan tunjangan perumahan DPRD Pati ini jelas melukai rakyat. Ironis sekali, ‘tuannya’ (rakyat) masih banyak yang susah makan dan terjerat kemiskinan, sementara ‘wakilnya’ justru menikmati kemewahan tunjangan dari pajak rakyat,” tegas Yayak Gundul dengan nada getir di depan PN Pati.
Rincian Tunjangan yang Menjadi Polemik
Berdasarkan aturan yang digugat, rincian tunjangan perumahan DPRD Pati per Juni 2025 mencapai angka yang sangat kontras dengan UMK setempat:
Ketua DPRD: Rp41.000.000 /bulan
Wakil Ketua: Rp29.000.000 /bulan
Anggota DPRD: Rp21.000.000 /bulan
Kuasa Hukum penggugat, Adv. Edi Gunawan, menyatakan bahwa tuntutan utama dalam CLS ini adalah evaluasi total agar tunjangan disesuaikan dengan realitas harga kredit perumahan di Kabupaten Pati, bukan berdasarkan angka yang dipaksakan.
“Harusnya DPRD Pati memiliki empati dan belajar dari DPRD Provinsi Jawa Tengah yang memilih tidak menerima tunjangan perumahan. Fokuslah pada rakyat yang bahkan belum punya rumah atau tinggal di hunian tidak layak,” ujar Edi.
Jalur Hukum Sebagai Senjata Terakhir
Langkah hukum melalui Citizen Lawsuit ini diambil karena dialog publik dinilai sudah buntu.
Rakyat kini menggunakan hak konstitusionalnya untuk memaksa penguasa meninjau ulang kebijakan yang dianggap boros anggaran tersebut.
Sidang ini diprediksi akan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi dan hati nurani dari para wakil rakyat di Gedung DPRD Pati. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE