Sulitnya Mengakses Data Pokir di DPRD Pati Secara Digital
0:00
--:--
Sulitnya Mengakses Data Pokir di DPRD Pati Secara Digital
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Sulitnya Mengakses Data Pokir di DPRD Pati Secara Digital

X
Paripurna-DPRD-Pati-Sampaikan-Raperda-Prakarsa-dan-RPJPD-2025-2045-768x512

Infodagang.com, PATI – Slogan transparansi anggaran yang kerap didengungkan Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Pati kini dipertanyakan.

Meski sistem penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sudah beralih ke digital melalui SIPD-RI, kenyataannya akses masyarakat untuk mengetahui siapa mengusulkan apa dan di mana, masih tertutup rapat.

Penelusuran tim redaksi di lapangan menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, belum ada kanal publik khusus yang menyajikan daftar rincian Pokir DPRD Pati secara transparan.

Padahal, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dibiayai oleh uang pajak rakyat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Sistem Digital, Akses Manual?

Secara regulasi, Permendagri No. 70 Tahun 2019 mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun, kecanggihan sistem ini nampaknya hanya berhenti di meja birokrasi.

Masyarakat Pati yang ingin mengetahui detail proyek usulan wakil rakyatnya harus menempuh prosedur administrasi yang berbelit di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

“Katanya sudah digital, tapi kok kami tidak bisa lihat di website resmi? Minimal kami tahu anggota dewan dari dapil kami mengusulkan apa untuk desa kami tahun ini,” keluh salah satu warga Kecamatan Pati yang enggan disebutkan namanya.

Potensi “Proyek Titipan” di Ruang Gelap

Ketertutupan data Pokir ini memicu kekhawatiran akan munculnya praktik “titipan proyek” atau tumpang tindih anggaran.

Tanpa adanya daftar yang bisa diakses publik, pengawasan terhadap realisasi fisik di lapangan menjadi mustahil dilakukan oleh warga maupun lembaga swadaya masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menyebutkan bahwa dokumen Pokir bukanlah rahasia negara.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar rencana kerja yang menggunakan APBD adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Di sisi lain, proses sinkronisasi di dalam SIPD sering dijadikan alasan teknis mengapa data belum bisa dipublikasikan secara mendetail ke masyarakat umum.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan beberapa daerah lain di Jawa Tengah yang mulai berani membuka dashboard publik terkait progres pembangunan dan usulan aspirasi dewan guna menghindari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini bola panas transparansi ada di tangan pimpinan DPRD Pati dan Penjabat Bupati Pati.

Apakah mereka akan terus membiarkan Pokir berada di “ruang gelap” birokrasi, atau berani membuka keran informasi demi kepercayaan publik yang lebih baik?

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya bersurat resmi kepada PPID Utama Kabupaten Pati untuk meminta rincian daftar Pokir TA 2025/2026 sebagai bentuk hak tolak terhadap ketertutupan informasi. (Red)

Advertisement

Next Article

Chandra Tegaskan Bantu Yatim di Pati Tak Perlu Dipertontonkan

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.