Infodagang.com, PATI – Dalam perspektif hukum agraria di Indonesia, fenomena yang terjadi di Tambahmulyo Jakenan Pati ini bersinggungan dengan prinsip “Dikuasai oleh Negara” versus “Penguasaan Fisik Beritikad Baik”.
Lebih jelasnya, tanah yang status hukum formalnya (sertifikat/Letter C) kosong atau belum tertib, namun secara historis dan sosial telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tim Paralegal DPC PERADI BERSATU Kabupaten Pati mencoba membedah secara mendalam berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan aturan turunannya:
1. Konsep Tanah Negara dan Asas “Domein Verklaring” yang Sudah Dihapus
Dahulu di zaman Belanda, ada asas Domein Verklaring yang menyatakan semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara. Namun, UUPA menghapus asas ini.
Pasal 2 UUPA menyatakan bahwa negara tidak “memiliki” tanah seperti pemilik tanah pribadi, melainkan hanya “menguasai” untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan hubungan hukum antara orang dengan tanah demi kemakmuran rakyat.
Jadi, sebutan “tanah tak bertuan” sebenarnya tidak dikenal dalam UUPA; yang ada adalah Tanah Negara.
2. Penguasaan Fisik secara Turun-Temurun (Possessoir)
Meskipun tidak tercatat di Letter C atau belum bersertifikat, masyarakat yang mengelola lapangan dan ruko tersebut memiliki posisi hukum sebagai Penguasa Fisik Beritikad Baik.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan itikad baik dan tidak ada keberatan dari pihak lain, dapat didaftarkan sebagai pemilik tanah tersebut.
Implikasinya: Jika warga atau desa bisa membuktikan bahwa lapangan itu telah digunakan untuk kepentingan publik desa selama puluhan tahun secara damai, mereka memiliki prioritas untuk memohon hak atau setidaknya diakui hak ulayat/adatnya.
3. Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding)
Ini poin yang sangat krusial terkait keberadaan 6 ruko di atas lahan tersebut. Indonesia menganut asas pemisahan horizontal, artinya kepemilikan tanah berbeda dengan kepemilikan bangunan di atasnya.
Meskipun status tanahnya diklaim sebagai Tanah Negara, bangunan ruko di atasnya adalah milik privat warga yang membangunnya.
Pemerintah tidak bisa serta-merta menggusur bangunan tersebut tanpa kompensasi, karena bangunan itu adalah aset warga yang dilindungi hukum perdata, meski tanahnya belum bersertifikat.
4. Kepentingan Umum vs Hak Masyarakat
Karena RS Polri ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), maka berlaku UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Secara hukum, pemerintah memang bisa mengambil tanah tersebut, namun ada syarat mutlak:
– Sosialisasi dan Musyawarah: Ini bukan sekadar formalitas. Warga harus dilibatkan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk ganti kerugian.
– Ganti Kerugian yang Layak: Ganti rugi tidak hanya untuk “pemilik sertifikat”.
UUPA dan UU Pengadaan Tanah mengakui bahwa pengguna tanah (meski tanpa sertifikat) atau pemilik bangunan di atas tanah negara tetap berhak menerima ganti kerugian atas “kehilangan ruang” dan “kehilangan mata pencaharian”.
Kesimpulan Secara Yuridis
Status “kosong” di Letter C desa bukan berarti negara boleh mengambil lahan tersebut secara gratis dan sepihak.
Secara hukum agraria, hak menguasai dari negara dibatasi oleh hak-hak masyarakat yang sudah ada sebelumnya, baik itu hak secara administratif maupun hak secara de facto (fungsional).
Jika pihak desa atau Polri memaksakan pembangunan tanpa menyelesaikan “hubungan hukum” dengan warga yang mengelola lahan tersebut, maka secara administratif mereka berisiko digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan keterbukaan.








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE