11 Bulan Tanpa Sekda Definitif, Perbaikan atau Pembiaran?
0:00
--:--
11 Bulan Tanpa Sekda Definitif, Perbaikan atau Pembiaran?
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Opini

11 Bulan Tanpa Sekda Definitif, Perbaikan atau Pembiaran?

X
11 Bulan Tanpa Sekda Definitif, Perbaikan atau Pembiaran?
Baca 13 detik
  • Pati catat rekor buruk: 11 bulan tanpa Sekda definitif, dijabat tiga Pj secara beruntun.
  • Akrobat aturan: Rotasi Pj Sekda tiap 6 bulan hindari batas Perpres, dinilai maladministrasi.
  • Beban ganda: Kepala dinas rangkap jabatan, pelayanan publik dan pengawasan APBD terganggu.

Infodagang.com, PATI – Roda birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah mempertontonkan sebuah anomali tata kelola pemerintahan.

Dilantiknya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM), Siti Subiati, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (21/5/2026) memperpanjang rekor kelam kekosongan kursi “Jenderal ASN” di Pati yang telah berlangsung selama 11 bulan.

​Siti Subiati menjadi nama ketiga yang menduduki kursi Pj Sekda secara beruntun sejak Juli 2025.

Sebelumnya, kursi ini diduduki oleh Kepala DPUPR Riyoso selama 6 bulan, lalu dilanjutkan oleh Inspektur Daerah, Teguh Widyatmoko, yang menjabat selama 5 bulan.

Pertanyaannya: Apakah siklus rotasi Pj Sekda ini adalah kelumrahan birokrasi, atau justru bentuk nyata dari “pembiaran” yang sistematis

Menyiasati Celah Aturan, Mengabaikan Etika Birokrasi

Pakar hukum dari Paralegal PERADI BERSATU Pati berpendapat, Pemkab Pati tampak bermain aman di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Aturan tersebut membatasi masa jabatan Pj Sekda maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali (total 6 bulan).

Dengan terus mengganti figur Pj Sekda sebelum argo 6 bulan habis, Pemkab secara teknis memang menghindari pelanggaran batas waktu per individu.

Namun, akrobat birokrasi ini menutupi pelanggaran yang jauh lebih substansial: Maladministrasi Penundaan Berlarut.

Tujuan pembatasan masa jabatan Pj Sekda sejatinya adalah cambuk agar Kepala Daerah segera menggelar seleksi terbuka (open bidding) untuk menetapkan Sekda definitif.

Membiarkan kekosongan ini hingga nyaris setahun penuh menunjukkan adanya kebuntuan (deadlock) politik-birokrasi di internal Pemkab, atau patut diduga adanya keengganan untuk segera menyerahkan kendali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada pejabat definitif.

Beban Ganda yang Mengorbankan Pelayanan Publik

​Praktik rangkap jabatan yang berkepanjangan ini membawa dampak destruktif bagi pelayanan publik.

Pejabat setingkat Kepala Dinas (DPUPR, Inspektorat, dan kini Dinkop UMKM) dipaksa memikul beban ganda.

Akibatnya, kinerja dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat dan pengawasan internal menjadi tidak fokus dan pincang.

Di sisi lain, kewenangan Pj Sekda sangat terbatas dibandingkan Sekda definitif, terutama dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan mengawal stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Publik Pati kini menanti transparansi Pemkab. Sampai kapan lelang jabatan Sekda definitif ini akan terus disandera oleh tarik-ulur kepentingan?

Jika siklus ini terus dibiarkan berputar tanpa ujung, jargon reformasi birokrasi dan transparansi (good governance) di Kabupaten Pati tak lebih dari sekadar pemanis bibir belaka. (red)

Advertisement

Next Article

Pemkab Pati Terancam Gugatan CLS Buntut 11 Bulan Krisis Sekda

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.