Infodagang.com, BOJONEGORO — Ambruknya kembali tanggul di sepanjang aliran Bengawan Solo telah membuka luka lama sekaligus mengungkap dugaan anomali serius dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.
Bukannya bergerak cepat, lembaga yang secara hierarki dan hukum berwenang penuh—Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di bawah Kementerian PUPR justru terlihat absen.
Di panggung penanganan darurat, yang sibuk bertindak adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Namun, keterlibatan Pemkab ini bukan sekadar inisiatif kepedulian. Penelusuran Infodagang.com mengarah pada indikasi kuat perebutan peran panggung yang didorong oleh kekuatan fiskal daerah, sebuah fenomena yang oleh pakar anggaran disebut sebagai “Sindrom Sok Kaya.”
Kewenangan yang Dilangkahi
Bengawan Solo adalah sungai yang melintasi berbagai kabupaten dan provinsi, menjadikannya sepenuhnya di bawah kendali Pemerintah Pusat. Dalam aturan, penanganan tanggul, termasuk pembangunan permanen dan darurat, adalah ranah mutlak BBWS Bengawan Solo.
Faktanya di lapangan, Pemkab Bojonegoro yang dikenal sebagai daerah kaya migas dengan saldo kas kas mencapai triliunan rupiah telah mengambil alih seluruh urusan.
Pemkab bertindak layaknya kontraktor tunggal di sepanjang bibir sungai, mengerjakan proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab BBWS.
Lebih mencurigakan, semua ini dilakukan dengan kucuran dana yang tidak sedikit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seolah tanpa rencana induk yang jelas atau rekomendasi teknis resmi dari Pemerintah Pusat.
“Pertanyaan kritisnya sederhana: Apakah ada satu pun surat izin dari BBWS? Apakah ada rekomendasi teknis yang melandasi proyek miliaran ini? Atau, ini hanya berdasar keyakinan superioritas ‘Kami punya uang, kami bisa’?” ungkap seorang sumber dari internal birokrasi yang enggan disebut namanya.
Dalih “Tanggap Darurat” dan Risiko Hukum
Secara sekilas, langkah ini terlihat mulia sebagai bentuk tanggung jawab moral Pemkab terhadap keselamatan warganya.
Namun, di mata hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan ini berpotensi menjadi pengalihan kewenangan dengan dalih tanggap darurat.
Dalih “tanggap darurat” sering kali menjadi pembenaran teknis paling mudah untuk menggelontorkan proyek bernilai fantastis menjelang akhir tahun anggaran.
Tindakan ini, tanpa koordinasi resmi dan dasar hukum yang jelas, berisiko besar menjadi alibi teknis untuk mempercepat penyerapan anggaran yang rendah.
Seorang Pakar Anggaran sekaligus Pengamat Kebijakan Publik RI menjelaskan fenomena ini:
“Daerah dengan uang besar sering kehilangan disiplin tata kelola. Mereka merasa mampu menutupi semua celah aturan dengan gelontoran dana APBD. Padahal, yang tertutup justru akal sehat dan integritas pengelolaan anggaran. Batas antara tanggung jawab publik dan ambisi politik menjadi kabur.” terangnya.
Jejak Kegagalan di Lebaksari
Kasus ambruknya tanggul di Lebaksari, Kecamatan Baureno, menjadi contoh sempurna dari “pseudo-sinergi” yang mahal.
Pemkab terlihat aktif di awal penanganan, menghabiskan APBD untuk pekerjaan yang seharusnya menjadi kewenangan pusat.
Ironisnya, ketika tanggul tersebut kembali jebol, tanggung jawab pun ikut menguap, meninggalkan kerugian APBD dan risiko keselamatan warga.
Solidaritas tanpa landasan aturan resmi hanyalah ego kelembagaan yang dibungkus dengan jargon kepedulian.
Tanpa mekanisme resmi dan koordinasi yang jelas dengan BBWS, setiap rupiah yang dibelanjakan berpotensi melanggar hukum dan merusak kerangka tata kelola anggaran negara.
Bojonegoro, dengan kekuatan fiskal terbesarnya di Jawa Timur, sejatinya tidak sedang diuji soal kemampuan membangun, melainkan pada kematangan mengelola kewenangan dan kejujuran menggunakan uang publik.
Pemerintah yang kaya harus diukur bukan dari banyaknya proyek tanpa izin, tetapi dari disiplin, transparansi, dan integritas setiap rupiah yang dibelanjakan.
Infodagang.com akan terus menelusuri data serapan anggaran dan dokumen izin proyek ini untuk mengungkap sejauh mana “sindrom sok kaya” ini merusak tatanan pemerintahan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE