Infodagang.com, TUBAN – Di tengah gembar-gembor pemerintah pusat tentang kemudahan investasi dan digitalisasi perizinan, Kabupaten Tuban justru dihadapkan pada ironi yang menganga: sebuah korporasi asing diduga melenggangkan operasi industri beratnya secara ilegal, tepat di bawah hidung penguasa daerah.
Perusahaan kontraktor skala besar yang santer disebut berasal dari Qatar, PT Nesr, terendus kuat telah mengubah sebuah gudang bekas di Desa Selo Gabus, Kecamatan Parengan, menjadi markas kegiatan industri mekanikal migas tanpa memiliki secuil pun legalitas resmi.
Markas Ilegal di Tepi Jalan
Dari luar, bangunan itu hanyalah gudang tua yang tampak tak terurus di tepi jalan provinsi. Namun, di balik dinding usang tersebut, ritme aktivitas industri berat bergema hampir setiap hari.
Suara crane, deru mesin kompresor, dan raungan peralatan migas menciptakan kebisingan baru, menandakan adanya proyek bernilai besar yang terselubung.
Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran yang sistematis dan kasat mata: Tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada izin lingkungan, apalagi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang notabene adalah syarat wajib bagi kegiatan industri yang melibatkan arus keluar-masuk kendaraan berat.
Jejak Kosong di Sistem Perizinan
Penelusuran mendalam tim Kedaulatan Rakyat pada sistem perizinan daerah menguatkan dugaan ilegalitas ini. Dalam catatan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, nama PT Nesr belum tercatat sama sekali.
Perusahaan ini bak ‘hantu’ di sistem pemerintahan lokal; tidak terdaftar sebagai perusahaan berizin, tidak tercatat sebagai pemegang izin domisili, dan yang paling krusial, nol kontribusi sebagai pembayar retribusi daerah.
Jika temuan ini valid, PT Nesr tidak hanya melanggar administrasi, tetapi telah menabrak koridor hukum investasi yang berlaku di Indonesia, berpotensi merugikan negara.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini pembiaran,” cetus salah satu aktivis pemantau kebijakan publik di Tuban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
“Bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu bisa beroperasi tanpa izin, sementara pengusaha lokal harus jungkir balik mengurus dokumen demi selembar kertas legalitas?”
Ancaman Nyata: Keselamatan Publik dan Kebocoran PAD
Aktivitas ilegal ini membawa dua dampak serius: kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ancaman keselamatan publik. Aktivitas alat berat berskala besar tanpa pengawasan memicu kebocoran di sektor pajak alat berat dan retribusi lingkungan.
Lebih mengkhawatirkan, uji mesin industri berat di tepi jalan raya, tanpa Andalalin dan standar keselamatan yang jelas, sangat rawan menyebabkan kecelakaan, polusi udara, dan kebisingan ekstrem yang diabaikan.
Keheningan yang Mencurigakan
Hingga berita ini diturunkan, keheningan justru menyelimuti kantor Pemkab Tuban. Baik DPMPTSP, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP enggan memberikan keterangan resmi. Bahkan, pemerintah desa setempat, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, memilih untuk diam seribu bahasa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis dan tajam: Mungkinkah aktivitas alat berat berskala besar ini bisa lolos dari radar pengawasan tanpa adanya ‘restu’ atau kesengajaan dari pihak tertentu? Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Kasus PT Nesr ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah ujian integritas serius terhadap tata kelola investasi daerah.
Akankah Pemkab Tuban berani menegakkan aturan terhadap investor raksasa ini? Atau, jangan-jangan, kita tengah menyaksikan bentuk baru dari kolonialisme investasi, di mana kepentingan modal asing melenggang leluasa di atas kelengahan, atau bahkan pembiaran, aparat lokal.
Tanpa kejelasan hukum dan pengawasan tegas, gudang-gudang bekas di Tuban akan menjadi simbol nyata lemahnya kedaulatan daerah di hadapan kekuatan modal besar.
(Redaksi telah berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada pihak PT Nesr namun belum memperoleh jawaban hingga batas waktu penulisan.)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE