Adv Joko Sutrisno Endus Pelanggaran Hukum PT Fuhua Penambuhan
0:00
--:--
Adv Joko Sutrisno Endus Pelanggaran Hukum PT Fuhua Penambuhan
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Industri

Adv Joko Sutrisno Endus Pelanggaran Hukum PT Fuhua Penambuhan

X
Joko Sutrisno pertanyakan PT Fuhua

‎Infodagang.com, PATI – Operasional PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kini menemui jalan buntu.

Perusahaan yang memproduksi berbagai jenis tas seperti koper, backpack, dan lainnya tersebut memasuki babak baru setelah munculnya tindakan penghentian sementara aktivitas oleh DPMPTSP Pati.

Tindakan tegas ini memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak, terutama terkait legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di daerah tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktisi hukum yang juga Presiden BEM, Adv. Joko Sutrisno, S.H., angkat bicara mengenai situasi terkini di lapangan.

Menurutnya, penghentian ini bukanlah tindakan tanpa alasan.

Secara administratif maupun pidana, penghentian merupakan indikator kuat adanya ketidakberesan.

“Kalau ada penghentian aktivitas pembangunan di perusahaan itu, berarti ada pelanggaran. Kami siap mengambil langkah hukum, karena ini mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas Joko Sutrisno saat memberikan keterangan kepada media.

Mencari Penanggung Jawab

Kondisi pabrik yang kini tertutup rapat menyisakan ketidakpastian, baik bagi lingkungan sekitar maupun potensi tenaga kerja yang terlibat.

Joko menekankan bahwa harus ada pihak yang berdiri di depan untuk mempertanggungjawabkan status hukum perusahaan tersebut.

“Kalau sudah terjadi seperti itu (penyegelan), siapa yang bertanggung jawab?” tanya Joko.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Fuhua Travel Goods Indonesia terkait alasan spesifik penghentian aktivitas.

Mengawal Proses Hukum

Joko Sutrisno menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan sembari menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan jika jalur meja hijau harus ditempuh.

“Kita tunggu proses yang berjalan,” imbuhnya menutup pembicaraan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pati, mengingat iklim investasi di daerah tersebut tengah dipacu, namun tetap harus berdiri di atas koridor hukum yang ketat. (red)

Advertisement

Next Article

Panen Raya di Bumiharjo Pati Tembus 10,28 Ton Per Hektare

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.