Infodagang.com, PATI – Aktivis senior Yayak Gundul bersama Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) menggelar audiensi dengan manajemen PT Fuhua Travel Goods Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati pada Selasa (10/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula DPUPR Kabupaten Pati ini membahas kelanjutan perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas pabrik asal Tiongkok tersebut yang saat ini dihentikan sementara di Desa Penambuhan.
Analisis Geologis dan Ancaman Hidrologi
Dalam audiensi tersebut, Yayak Gundul mempertanyakan kendala perizinan yang mengganjal operasional pabrik.
Berdasarkan analisis internal GERMAP melalui aplikasi Sipetarung milik DPUPR, lokasi pabrik berada di atas tanah aluvial yang memiliki karakteristik spesifik dan risiko kebencanaan tertentu.
“Data menunjukkan kawasan tersebut masuk dalam zona rawan kekeringan tinggi dan banjir sedang. Status lahannya pun merupakan sawah padi di dekat daerah irigasi,” urai Yayak.
Ia menggarisbawahi dua dampak krusial yang membayangi warga sekitar:
Dampak Hidrologi: Sawah di sekitar pabrik terancam kekurangan air akibat potensi kerusakan sistem irigasi atau penyedotan air tanah secara masif oleh pabrik.
Dampak Banjir: Alih fungsi lahan sawah menjadi beton (perkerasan) akan meningkatkan run-off atau limpasan air hujan ke pemukiman warga.
Ancam Gugat ke WALHI
Melihat potensi kerusakan tersebut, Yayak menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menggandeng organisasi lingkungan nasional untuk menempuh jalur hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan WALHI untuk menggugat dari sisi perusakan lingkungan hidup,” tegasnya usai audiensi.
Dilema Lapangan Kerja dan Aturan Tata Ruang
Meski kritis terhadap dampak lingkungan, Yayak mengakui adanya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.
Namun, ia meminta PT Fuhua tidak menggantung proses perizinan terlalu lama.
“Segera diselesaikan perizinan yang belum clear. Jangan sampai bangunan mangkrak dalam waktu lama karena bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Di sisi lain, banyak masyarakat yang menanti dibukanya lapangan kerja di sana,” tambahnya.
Terkait regulasi, Yayak menyebut bahwa secara lokasi, PT Fuhua sebenarnya sudah berada di jalur yang benar.
“PT Fuhua sudah mentaati tata ruang karena pendirian pabrik berada di Kawasan Peruntukkan Industri (KPI). Sekarang tinggal izin-izin lainnya yang harus diurus secara serius,” pungkasnya. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE