PATI — Pucuk pimpinan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pati resmi berganti.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Siti Subiati kini menduduki kursi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) pada 21 Mei 2026.
Di atas kertas, ini adalah promosi jabatan biasa. Namun, jika dibedah melalui kacamata politik birokrasi, pelantikan ini terjadi di momentum yang terlalu presisi untuk disebut kebetulan.
Sang “Ibu UMKM” naik takhta tepat ketika Pemkab Pati tengah disorot tajam karena merancang regulasi pajak daerah yang membidik pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 6 juta per bulan.
Sebuah angka yang dinilai sangat tidak rasional, karena setara dengan omzet kotor hanya Rp 200 ribu per hari.
Lantas, apakah penunjukan ini murni karena meritokrasi, atau ada agenda taktis dari Plt Bupati Pati untuk memuluskan regulasi tak populer tersebut?
Membungkam “Oposisi Internal”
Dalam perumusan kebijakan publik, instansi yang seharusnya berada di garis depan untuk menolak pajak yang mencekik pedagang kecil adalah Dinkop UMKM.
Posisi ini menempatkan Kepala Dinkop UMKM sebagai pihak yang berpotensi menjadi “oposisi internal” terhadap rancangan kebijakan fiskal yang digenjot oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun pimpinan daerah.
Dengan mengangkat sang Kadis menjadi Pj Sekda, Plt Bupati secara efektif menjalankan strategi kooptasi (penjinakan).
Begitu dilantik, posisi Pj Sekda secara ex-officio adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fokusnya bukan lagi sekadar membela satu sektor, melainkan mengamankan postur APBD secara keseluruhan, termasuk mencari celah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sang pembela UMKM kini telah dikunci oleh tanggung jawab strukturalnya.
Ia dipaksa untuk berdiri di seberang para pelaku usaha yang selama ini ia bina.
Menjadikan Pj Sekda Sebagai “Bumper” Kebijakan
Kebijakan memajaki omzet Rp 200 ribu per hari adalah kebijakan yang rawan memicu resistensi keras dari akar rumput.
Menggolkan aturan ini membutuhkan narasi dan figur pelindung.
Di sinilah letak kecerdikan taktis Plt Bupati.
Dengan menempatkan Kadis Dinkop UMKM di kursi eksekutor, Pemkab memiliki tameng narasi yang solid: “Kebijakan pajak ini sudah dikaji secara komprehensif dan dipimpin langsung oleh sosok yang paling memahami kondisi UMKM di Pati.”
Ini adalah bentuk pendelegasian risiko politik tingkat tinggi.
Plt Bupati seolah mencuci tangan dari potensi benturan dengan rakyat kecil, dan membiarkan Pj Sekda yang baru maju sebagai bumper.
Jika kebijakan ini berhasil mengekstrak dana dari pedagang kecil, kas daerah (dan nama Plt Bupati) aman.
Namun, jika terjadi gelombang protes atau audiensi besar-besaran, maka Pj Sekda-lah yang akan menjadi sasaran tembak kemarahan publik.
Buah Simalakama di Hari Pertama
Hari ini, Pj Sekda yang baru menelan buah simalakama.
Tantangan pertamanya bukan sekadar menata birokrasi, melainkan membuktikan di mana keberpihakannya berlabuh.
Apakah ia akan menggunakan kewenangannya sebagai Ketua TAPD untuk mengevaluasi, merasionalisasi, atau bahkan menjegal draf pajak yang mencekik tersebut?
Atau justru ia akan tunduk pada pragmatisme birokrasi, menggunakan instrumen kekuasaannya untuk menekan mantan konstituennya demi mengamankan target APBD?
Bagi masyarakat Pati, khususnya para pedagang kecil yang hari ini juga tengah dipusingkan oleh penertiban lapak, pelantikan ini bukan sekadar seremonial.
Ini adalah pertunjukan teater politik birokrasi, di mana sang sutradara berada di balik layar, membiarkan para aktornya berhadapan langsung dengan realita pahit di lapangan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE