Infodagang.com, PATI – Kosongnya kursi pejabat definitif Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang telah berlangsung selama 11 bulan kini memasuki babak baru.
Rentetan rotasi Penjabat (Pj) Sekda yang sudah berganti hingga tiga kali sejak Juli 2025 dinilai bukan lagi sekadar dinamika birokrasi biasa, melainkan bentuk nyata maladministrasi yang merugikan publik.
Atas dasar pembiaran ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kini dibayangi ancaman gugatan hukum dari warganya sendiri melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS).
Seperti diketahui, kursi “Jenderal ASN” Pemkab Pati terus diisi oleh pejabat sementara.
Mulai dari Kepala DPUPR yang menjabat selama 6 bulan, disusul Inspektur Daerah selama 5 bulan, hingga akhirnya diganti secara mendadak oleh Kepala Dinkop UMKM pada Kamis (21/5/2026) usai adanya teguran dari Gubernur Jawa Tengah dan asistensi KPK terkait benturan kepentingan.
Berlarutnya transisi ini mengindikasikan adanya keengganan atau deadlock dari pimpinan daerah untuk segera menggelar seleksi terbuka (open bidding) Sekda definitif.
Dalam kacamata hukum tata kelola pemerintahan, praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum administrasi berupa “penundaan berlarut”.
Celah Hukum Gugatan Warga Negara
Kondisi tata kelola yang mandek ini membuka ruang lebar bagi masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum.
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) menjadi instrumen paling rasional untuk memaksa birokrasi yang lamban kembali ke jalurnya.
Wacana perlawanan sipil ini mulai bergulir kencang di kalangan akar rumput.
Jaringan aktivis lokal Pati, seperti pergerakan yang kerap dimotori oleh Yayak Gundul, Botok Cs dan elemen swadaya masyarakat lainnya, memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sangat kuat untuk melayangkan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam mekanisme CLS, warga tidak perlu membuktikan kerugian materiil secara langsung.
Fakta bahwa Pemkab Pati gagal menyediakan pejabat Sekda definitif yang berimbas pada rangkap jabatan kepala dinas dan terganggunya eksekusi APBD serta pelayanan publik sudah lebih dari cukup untuk memenuhi unsur kelalaian penyelenggara negara (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Somasi Menanti Plt Bupati Pati
Sebelum gugatan resmi didaftarkan ke PTUN, elemen masyarakat diwajibkan melayangkan notifikasi atau somasi kepada Kepala Daerah.
Somasi ini memberikan tenggat waktu operasional agar Pemkab Pati segera menghentikan pembiaran tersebut dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan menggelar lelang jabatan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada iktikad baik dari Pemkab, maka palu hakim PTUN dapat menjatuhkan putusan yang menghukum dan memerintahkan Kepala Daerah untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Selain jalur pengadilan, gelombang protes atas akrobat 11 bulan Pj Sekda ini juga rawan berujung pada pelaporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Jika Ombudsman mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan Pemkab terbukti melakukan maladministrasi, sanksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri sudah menanti di depan mata.
Sudah saatnya lelang jabatan Sekda Pati dibebaskan dari sandera tarik-ulur kepentingan.
Publik membutuhkan kepastian pelayanan, bukan sekadar tontonan rotasi jabatan sementara yang menabrak etika good governance.
Pemkab Pati kini harus memilih: segera menetapkan Sekda definitif atau bersiap menghadapi gugatan warganya sendiri di meja hijau.








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE