Infodagang.com, PATI – Pasca Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Investasi daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut sanksi penghentian pekerjaan terhadap proyek pembangunan pabrik PT Fuhua Travel Good Indonesia.
Pencabutan sanksi ini secara resmi diumumkan dan diserahkan pada hari Selasa (26/5/2026).
Penyerahan surat pencabutan sanksi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DPMPTSP yang didampingi oleh jajaran terkait, yakni Kabid PPHD, Kabid Perizinan, dan Kabid Infowas.
Surat tersebut diterima langsung oleh Mr. Chen, selaku pemilik (owner) PT Fuhua Travel Good Indonesia.
Pencabutan sanksi dilakukan menyusul telah diterbitkannya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat mutlak legalitas konstruksi.
Sebelumnya, pada beberapa bulan lalu, proyek pembangunan pabrik ini terpaksa dihentikan sementara oleh pihak berwenang karena perusahaan belum melengkapi perizinan yang disyaratkan.
“Dengan diserahkannya surat pencabutan sanksi dan terbitnya izin PBG ini, maka pengerjaan proyek pembangunan pabrik PT Fuhua Travel Good Indonesia sudah dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Plh. Kepala DPMPTSP dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja
PT Fuhua Travel Good Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang bergerak di bidang industri manufaktur tas dan sejenisnya.
Berlokasi strategis di jalur jalan lingkar Desa Penambuhan, pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektare.
Kehadiran pabrik ini dinilai sangat krusial bagi perekonomian lokal karena membawa nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah.
Lebih lanjut, keberadaan fasilitas industri ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 1.000 tenaga kerja, yang diharapkan dapat menekan angka pengangguran di wilayah sekitar.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, pihak perusahaan akan segera mempercepat proses penyelesaian konstruksi.
Adapun ruang lingkup pembangunan proyek berskala besar ini meliputi beberapa fasilitas utama, antara lain:
– Gedung Perkantoran
– Gedung Produksi
– Gudang Penyimpanan
– Power House (Pusat Listrik)
– Asrama Pegawai
– Fasilitas Pagar Pembatas Keliling
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP terus berkomitmen untuk mengawal percepatan investasi sekaligus memastikan seluruh investor senantiasa taat terhadap aturan perizinan yang berlaku di Indonesia, demi iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE